Struktur organisasi di FMIPA Universias Mataram diatur dalam OTK UNRAM yang mengatur struktur dan organisasi untuk seluruh UNRAM. FMIPA dipimpin oleh seorang Dekan dibantu oleh Wakil Dekan (WD) bidang akademik, WD bidang umum dan keuangan, dan WD bidang kemahasiswaan dan alumni serta bekerja sama dengan Senat. Dalam pelaksanaan adminitrasi, Dekan dibantu oleh seorang kepala tata usaha (KTU), dua orang kepala sub bagian (kasubag), dan tenaga adminitrasi. Pengelolaan PS Fisika tidak terlepas dari prinsip tatakelola FMIPA, yaitu sentralisasi administrasi–desentralisasi akademik. Dengan prinsip ini maka sistem pengelolaan PS Fisika mencakup fungsional dan operasional. Segala adminitrasi adalah tangggung jawab fakultas, sedangkan untuk tanggung jawab akademik lebih dipusatkan pada program studi. Koordinasi dan pengendalian kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dilakukan oleh Ketua Program Studi Untuk kegiatan praktikum, dilaksanakan oleh dosen pengampu di bawah koordinasi kepala laboratorium. Pelaksanaan pendidikan diawasi oleh Gugus Penjamin Mutu Fakultas dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian dikendalikan oleh Badan Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Fakultas (BP3F).
Sistem tata pamong PS Fisika FMIPA UNRAM berjalan secara efektif dan efisien melalui mekanisme yang disepakati bersama, yang dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. Tata pamong didukung oleh budaya organisasi yang dicerminkan dari adanya keadilan dan tegaknya aturan, tata cara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, dan laboratorium). Sistem tata pamong menyangkut input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik, diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
Jajaran pimpinan PS Fisika terdiri atas Ketua Program Studi dan Ketua Laboratorium Fisika Dasar dan Ketua Laboratorium Fisika Lanjut adalah dosen PS Fisika yang dipilih berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan-peraturan. Dokumen aturan-aturan yang menjadi dasar kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan kerjasama adalah sebagai berikut.
Sistem tata pamong di PS Fisika tidak hanya melibatkan sivitas akademika di PS Fisika tetapi alumni, pengguna, dan masyarakat juga dilibatkan. Hal ini bertujuan untuk mencapai sistem tata pamong yang kredibel, transparan, dan berkeadilan. Keterlibatan semua pihak akan berdampak besar terhadap kredibelitas dan eksistensi PS Fisika secara berkelanjutan.
Struktur organisasi PS Fisika FMIPA UNRAM sebagai berikut:
Program studi dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Admin, dan bertanggung jawab kepada Dekan. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ketua Program studi diuraikan berikut ini.
Sistem tata pamong dibangun berdasarkan lima kriteria yang baik yaitu kredibel, transparan, akuntabel, tanggungjawab, dan keadilan. Untuk menciptakan sistem tata pamong yang memenuhi krireria tersebut, maka pelaksanaan tata pamong berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku. Kelima sistem tata pamong tersebut terimplementasi di PS Fisika UNRAM.
Kredibel dapat diartikan sebagai tingkat kepercayaan dan memiliki legimitasi. PS Fisika FMIPA UNRAM telah memiliki tingkat kepercayaan dan legimitasi dari masyarakat khususnya masyarakat NTB. Kredibel Program Studi ini dibuktikan dengan hasil penilaian BAN PT pada tahu 2016, yaitu diperoleh Akreditasi B (SK BAN PT). Kredibilitas PS Fisika UNRAM juga dapat telihat dari kepuasan pengguna lulusan (hasil dari pelacakan alumni (tracer study)) dengan sebaran persentase (50,6%: sangat baik; 44,5%: baik, 4,4 %: cukup dan 0,5 % kurang) (data standar 3 borang 3a). Selain berdasarkan pada persentase kepuasan, kredibelitas Program studi dilihat dari masa tunggu alumni untuk memperoleh pekerjaan yaitu rata rata 6,7 bulan.
Kriteria transparan dalam sistem tata pamong PS Fisika tergambar jelas dari sistem transparansi anggaran, data, dan kebijakan. Transparansi anggaran dalam pengelolaan keuangan dapat diwujudkan sistem pembagian dana untuk pengembangan perangkat pembelajaran yaitu penyusunan buku ajar. Transparansi data, kebijakan pimpinan PS Fisika UNRAM dan administrasi sangat terbuka dan komunikatif. Tenaga administrasi juga selalu melayani dan memberikan data-data mahasiswa dan informasi terkait informasi seminar, workshop, dan informasi terkait pengembangan diri staf, dosen dan mahasiswa.
Kriteria akuntabel dan tanggung jawab dalam sistem tata pamong di PS Fisika UNRAM tergambarkan dari sistem pembelajaran yang di mulai dengan tahap persiapan, proses, evaluasi dan umpan balik. Proses ini tidak keluar dari pedoman akademik FMIPA UNRAM. Proses umpan balik dari mahasiswa terhadap dosen tergambar jelas dari hasil pengisian kuisioner yang diisi mahasiswa setiap semester terhadap hasil kinerja dosen, terlihat sekali bahwa evaluasi yang sifatnya dua arah akan mampu merefleksikan atmosfer akademik di PS Fisika UNRAM. Adanya buku pedoman akademik sebagai pedoman dalam menjalankan proses pembelajaran mencerminkan adanya aturan yang mendasari kegiatan sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Sistem yang akuntabel dan tanggung juga terimplementasi dari adanya pelaporan setiap semester dari proses pelaksanaan tridarma PT dalam bentuk Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk penilaian prestasi kinerja dosen.
Prinsip berkeadilan yang diterapkan PS Fisika meliputi semua unsur di program studi yaitu antara ketua program studi dengan staf pengajar, admin dan mahasiswa. Contohnya dalam hal pembagian tupoksi dalam mengajar di internal program studi dan layanan pada fakultas lain dan universitas di luar UNRAM, pembagian pembimbing skripsi serta tugas-tugas tambahan lain. Pembagian tugas didasarkan pada bidang keahlian dan beban kerja setiap dosen. Prinsip ini juga teraplikasi antara dosen dan mahasiswa dalam memberikan penilaian, bukan berdasarkan kedekatan emosional antara dosen pembimbing akademik dengan mahasiswanya, namun berdasarkan pada aturan yang berlaku dan tertuang pada pedoman akademik FMIPA UNRAM.
Strategi pencapaian standar pada PS Fisika FMIPA UNRAM didasarkan pada tata pamong, tata kelola, dan kerjasama. Sumberdaya untuk menapai Rencana strategis dikontrol dengan mekanisme kontrol ketercapaian seperti dalam Tabel sebagai berikut:
Rencana strategis | Alokasi sumberdaya | Alat Pengontrol |
---|---|---|
Dokumen rencana tata pamong, tata kelola, penjaminan mutu dan kerjasama telah tersusun | Sumber daya meliputi: Pimpinan, Senat, Dosen, GPMF, dan Sumber pembiayaan | Dokumen tata pamong, tata kelola, penjaminan mutu dan kerjasama telah tersedia |
Setiap Dosen diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor dengan program beasiswa internal maupun eksternal | Sumber daya meliputi: Pimpinan, Dosen, beasiswa, dan Sumber internal | Progres perkuliahan dilaporkan setiap semester oleh dosen terkait dan data DTPS bergelar doktor meningkat |
Dokumen Renstra dan Renop Fakultas, telah tersusun | Sumberdaya meliputi: Pimpinan, Senat, Dosen, Tenaga kepandidikan, GPMF dan BP3F | Dokumen Renstra dan Renop FMIPA periode 2020-2024 telah tersedia.
|
Tim GPMF dan BP3F telah dibentuk | Sumber daya meliputi: Pimpinan, Dosen, dan Sumberdaya internal | Tim GPMF yang telah dibentuk bekerjasama dengan LPMPP UNRAM dalam penjaminan mutu bidang pendidikan. Tim BP3F bekerjasama dengan LPPM UNRAM dalam penjaminan mutu bidang penelitian dan PkM. |
Menentukan mitra kerjasama dan
bidang yang dikerjasamakan | Sumberdayanya: Pimpinan FMIPA, Ketua PS dan Sumber dana pembiayaan | Telah terdapat mitra kerjasama dan bidang yang dikerjasamakan dilakukan oleh Pimpinan FMIPA
dan/atau ketua PS Fisika dalam jangka waktu sesuai MoU |
Dalam pengelolaan PS Fisika mengacu pada prinsip tata kelola FMIPA yaitu sentralisasi administrasi–desentralisasi akademik. Secara operasional, PS Fisika menggunakan aturan-aturan berikut:
Page was built with Mobirise themes