Tata Pamong dan Tata Kelola

struktur_prodi

Struktur organisasi di FMIPA Universias Mataram diatur dalam OTK UNRAM yang mengatur struktur dan organisasi untuk seluruh UNRAM. FMIPA dipimpin oleh seorang Dekan dibantu oleh Wakil Dekan (WD) bidang akademik, WD bidang umum dan keuangan, dan WD bidang kemahasiswaan dan alumni serta bekerja sama dengan Senat. Dalam pelaksanaan adminitrasi, Dekan dibantu oleh seorang kepala tata usaha (KTU), dua orang kepala sub bagian (kasubag), dan tenaga adminitrasi. Pengelolaan PS Fisika tidak terlepas dari prinsip tatakelola FMIPA, yaitu sentralisasi administrasi–desentralisasi akademik. Dengan prinsip ini maka sistem pengelolaan PS Fisika mencakup fungsional dan operasional. Segala adminitrasi adalah tangggung jawab fakultas, sedangkan untuk tanggung jawab akademik lebih dipusatkan pada program studi. Koordinasi dan pengendalian kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dilakukan oleh Ketua Program Studi Untuk kegiatan praktikum, dilaksanakan oleh dosen pengampu di bawah koordinasi kepala laboratorium. Pelaksanaan pendidikan diawasi oleh Gugus Penjamin Mutu Fakultas dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian dikendalikan oleh Badan Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Fakultas (BP3F). 

Latar Belakang

Sistem tata pamong PS Fisika FMIPA UNRAM berjalan secara efektif dan efisien melalui mekanisme yang disepakati bersama, yang dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. Tata pamong didukung oleh budaya organisasi yang dicerminkan dari adanya keadilan dan tegaknya aturan, tata cara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, dan laboratorium). Sistem tata pamong menyangkut input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik, diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas. 

Kebijakan

Jajaran pimpinan PS Fisika terdiri atas Ketua Program Studi dan Ketua Laboratorium Fisika Dasar dan Ketua Laboratorium Fisika Lanjut adalah dosen PS Fisika yang dipilih berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan-peraturan. Dokumen aturan-aturan yang menjadi dasar kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan kerjasama adalah sebagai berikut.

  1. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Tata Pamong
    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.116 Tahun 2014 Tentang OTK UNRAM.
    2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Statuta UNRAM.
  2. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Tata Kelola
    1. Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum di UNRAM
    2. Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Akademik UNRAM
  3. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Penjaminan Mutu
    1. Keputusan Rektor UNRAM Nomor 3531 Tahun 2020 tentang Tim Penyusun SPMI UNRAM.
    2. Dokumen SPMI FMIPA UNRAM guna mendukung terwujudnya budaya mutu di lingkungan FMIPA UNRAM.
  4. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Kerjasama
    1. Peraturan Rektor UNRAM Nomor 1333/Un18/Lk.00.04/2012 Tanggal 31 Januari 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama UNRAM

Sistem tata pamong di PS Fisika tidak hanya melibatkan sivitas akademika di PS Fisika tetapi alumni, pengguna, dan masyarakat juga dilibatkan. Hal ini bertujuan untuk mencapai sistem tata pamong yang kredibel, transparan, dan berkeadilan. Keterlibatan semua pihak akan berdampak besar terhadap kredibelitas dan eksistensi PS Fisika secara berkelanjutan.

Struktur organisasi PS Fisika FMIPA UNRAM sebagai berikut: 

Struktur Organisasi PS Fisika FMIPA UNRAM

Program studi dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Admin, dan bertanggung jawab kepada Dekan. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ketua Program studi diuraikan berikut ini. 

Tugas Ketua Program Studi

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di Program studi.
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Program studi berdasarkan hasil rapat dosen Program studi untuk dibawa dalam rapat tingkat fakultas.
  3. Mempersiapkan Borang akreditasi dan Evaluasi diri.
  4. Menyiapkan evaluasi tahunan mahasiswa Program studi.
  5. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan akademik.
  6. Melakukan koordinasi dengan Program studi lain tentang penerapan kurikulum dalam perkuliahan pada tiap semester.
  7. Mengkoordinasikan dengan Program studi lain untuk persiapan kebutuhan administrasi dan sarana / prasarana terkait dengan proses pembelajaran.
  8. Mengkoordinasikan dengan Program Studi lain untuk menyusun perencanaan dan monev kinerja dosen, staf administrasi, tendik dalam menjalankan proses pembelajaran.
  9. Mengkoordinasikan dengan Program studi lain untuk pengelolaan sarana dan prasarana proses belajar mengajar.
  10. Mengkoordinasikan dengan Laboratorium untuk proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  11. Mengelola proses pelaksanaan pendidikan hingga terlesenggaranya yudisium.
  12. Menentukan penasehat akademik, pembimbing tugas akhir, dan pembimbing magang, kerja/PKL.
  13. Melakukan pembinaan terhadap dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
  14. Merintis perjanjian atas nama Fakultas dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan di luar negeri sesuai peraturan yang berlaku dengan dilanjutkan kerja sama formal yang ditetapkan oleh Dekan.
  15. Melakukan koordinasi fungsional dengan semua wakil dekan
  16. Melaporkan hasil kerjanya kepada Dekan.

Kriteria Sistem Tata Pamong

Sistem tata pamong dibangun berdasarkan lima kriteria yang baik yaitu kredibel, transparan, akuntabel, tanggungjawab, dan keadilan. Untuk menciptakan sistem tata pamong yang memenuhi krireria tersebut, maka pelaksanaan tata pamong berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku. Kelima sistem tata pamong tersebut terimplementasi di PS Fisika UNRAM. 

  1. Kredibel

    Kredibel dapat diartikan sebagai tingkat kepercayaan dan memiliki legimitasi. PS Fisika FMIPA UNRAM telah memiliki tingkat kepercayaan dan legimitasi dari masyarakat khususnya masyarakat NTB. Kredibel Program Studi ini dibuktikan dengan hasil penilaian BAN PT pada tahu 2016, yaitu diperoleh Akreditasi B (SK BAN PT). Kredibilitas PS Fisika UNRAM juga dapat telihat dari kepuasan pengguna lulusan (hasil dari pelacakan alumni (tracer study)) dengan sebaran persentase (50,6%: sangat baik; 44,5%: baik, 4,4 %: cukup dan 0,5 % kurang) (data standar 3 borang 3a). Selain berdasarkan pada persentase kepuasan, kredibelitas Program studi dilihat dari masa tunggu alumni untuk memperoleh pekerjaan yaitu rata rata 6,7 bulan.

  2. Transparan

    Kriteria transparan dalam sistem tata pamong PS Fisika tergambar jelas dari sistem transparansi anggaran, data, dan kebijakan. Transparansi anggaran dalam pengelolaan keuangan dapat diwujudkan sistem pembagian dana untuk pengembangan perangkat pembelajaran yaitu penyusunan buku ajar. Transparansi data, kebijakan pimpinan PS Fisika UNRAM dan administrasi sangat terbuka dan komunikatif. Tenaga administrasi juga selalu melayani dan memberikan data-data mahasiswa dan informasi terkait informasi seminar, workshop, dan informasi terkait pengembangan diri staf, dosen dan mahasiswa.

  3. Akuntabel dan Tanggungjawab

    Kriteria akuntabel dan tanggung jawab dalam sistem tata pamong di PS Fisika UNRAM tergambarkan dari sistem pembelajaran yang di mulai dengan tahap persiapan, proses, evaluasi dan umpan balik. Proses ini tidak keluar dari pedoman akademik FMIPA UNRAM. Proses umpan balik dari mahasiswa terhadap dosen tergambar jelas dari hasil pengisian kuisioner yang diisi mahasiswa setiap semester terhadap hasil kinerja dosen, terlihat sekali bahwa evaluasi yang sifatnya dua arah akan mampu merefleksikan atmosfer akademik di PS Fisika UNRAM. Adanya buku pedoman akademik sebagai pedoman dalam menjalankan proses pembelajaran mencerminkan adanya aturan yang mendasari kegiatan sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Sistem yang akuntabel dan tanggung juga terimplementasi dari adanya pelaporan setiap semester dari proses pelaksanaan tridarma PT dalam bentuk Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk penilaian prestasi kinerja dosen.

  4. Keadilan

    Prinsip berkeadilan yang diterapkan PS Fisika meliputi semua unsur di program studi yaitu antara ketua program studi dengan staf pengajar, admin dan mahasiswa. Contohnya dalam hal pembagian tupoksi dalam mengajar di internal program studi dan layanan pada fakultas lain dan universitas di luar UNRAM, pembagian pembimbing skripsi serta tugas-tugas tambahan lain. Pembagian tugas didasarkan pada bidang keahlian dan beban kerja setiap dosen. Prinsip ini juga teraplikasi antara dosen dan mahasiswa dalam memberikan penilaian, bukan berdasarkan kedekatan emosional antara dosen pembimbing akademik dengan mahasiswanya, namun berdasarkan pada aturan yang berlaku dan tertuang pada pedoman akademik FMIPA UNRAM.

Strategi Pencapaian Standar

Strategi pencapaian standar pada PS Fisika FMIPA UNRAM didasarkan pada tata pamong, tata kelola, dan kerjasama. Sumberdaya untuk menapai Rencana strategis dikontrol dengan mekanisme kontrol ketercapaian seperti dalam Tabel  sebagai berikut:

Rencana strategisAlokasi sumberdayaAlat Pengontrol
Dokumen rencana tata pamong, tata kelola, penjaminan mutu dan kerjasama telah tersusunSumber daya meliputi: Pimpinan, Senat, Dosen, GPMF, dan Sumber pembiayaanDokumen tata pamong, tata kelola, penjaminan mutu dan kerjasama telah tersedia
Setiap Dosen diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor dengan program beasiswa internal maupun eksternal
Sumber daya meliputi: Pimpinan, Dosen, beasiswa, dan Sumber internal
Progres perkuliahan dilaporkan setiap semester oleh dosen terkait dan data DTPS bergelar doktor meningkat
Dokumen Renstra dan Renop Fakultas, telah tersusunSumberdaya meliputi: Pimpinan, Senat, Dosen, Tenaga kepandidikan, GPMF dan BP3F
Dokumen Renstra dan Renop FMIPA periode 2020-2024 telah tersedia.


Tim GPMF dan BP3F telah dibentukSumber daya meliputi: Pimpinan, Dosen, dan Sumberdaya internal
Tim GPMF yang telah dibentuk bekerjasama dengan LPMPP  UNRAM dalam penjaminan mutu bidang pendidikan. Tim BP3F bekerjasama dengan LPPM UNRAM dalam penjaminan mutu bidang penelitian dan PkM.
Menentukan mitra kerjasama dan
bidang yang dikerjasamakan 

Sumberdayanya: Pimpinan FMIPA, Ketua PS dan Sumber dana pembiayaan Telah terdapat mitra kerjasama dan bidang yang dikerjasamakan dilakukan oleh Pimpinan FMIPA
dan/atau ketua PS Fisika dalam jangka waktu sesuai MoU

Sistem Pengelolaan

Dalam pengelolaan PS Fisika mengacu pada prinsip tata kelola FMIPA yaitu sentralisasi administrasi–desentralisasi akademik. Secara operasional, PS Fisika menggunakan aturan-aturan berikut: 

  1. Undang-undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 
  2. Statuta UNRAM 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNRAM 
  4. Norma dan kode etik dosen UNRAM 
  5. Keputusan Rektor UNRAM Nomor: 4429/H18/HK.00.01/2011 tentang tata tertib akademik dan pedoman pelaksanaan Sistem kredit semester UNRAM Tahun 2011 – 2015 
  6. Peraturan dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 
  7. Kalender Akademik UNRAM 
  8. Buku Panduan Akademik FMIPA UNRAM 
  9. Kebijakan tentang Mutu Akademik, Standar Akademik, dan Manual Mutu FMIPA UNRAM,
  10. Prosedur Operasional Baku (POB) FMIPA UNRAM.
Alamat

Program Studi Fisika, FMIPA, Universitas Mataram
Jl. Majapahit No. 62 Mataram 83125

Contact

Telepon: +62 370 646506
Fax: +62 370 646506
Email: fisika.fmipa@unram.ac.id

Page was built with Mobirise themes